Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly harun kembali angkat bicara soal beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
Lewat sebuah video yang diunggah di kanal Youtubenya (5/8/2021), Refly berharap agar HRS tidak lagi direcoki dengan hal-hal yang tak produktif.
Ia berharap hukuman Habib Rizieq dalam kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung bisa selesai. Dengan Demikian tokoh sentral FPI itu bisa fokus menghadapi banding kasus tes swab di RS UMMI.
"HRS mundur beberapa langkah, menjalani hukuman sampai selesai, dan sudah lah HRS tak direcokin dengan hal yang tak produktif. Buat apa JPU melakukan kasasi, dengan demikian konsentrasi tingkat banding (kasus RS UMMI)" kata Refly dalam kanal Youtubenya beberapa hari lalu dikutip suara.com, Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Lionel Messi Resmi Tinggalkan Barcelona, Gabung Real Madrid?
Dalam videonya, Refly juga berharap agar hakim kelak bisa melihat dan meutus secara adil tanpa terpengaruh oleh hal-hal yang tidak terkait dengan hukum.
"Kali ini yang banding adalah HRS sendiri karena dirasa hukuman 4 tahun itu tidak masuk akal tidak adil," ucapnya.
Mudah-mudahan hakim yang sama itu bisa memahami denyut nadi keadilan ini, bisa memutuskan secara independen tidak terlalu dipengaruhi oleh anasir-anasir non hukum," lanjut Refly.
Terkait kasus RS UMMI yang disangkakan kepada HRS, Refly Harun melihat tidak ada pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh HRS.
"Untuk kasus swab UMMI, saya tidak melihat. Tidak melihat ada pelanggaran, tidak melihat juga ada kejahatan. Ya kalau mau sedikit dipaksakan ada sedikit pelanggaran protokol kesehatan, mungkin tidak kompromi dan sebagainya, tetapi tidak cukup alasan untuk memenjarakan apalagi sampai 4 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Bebas 8 Agustus, Tapi...
"Mudah-mudahan, sama-sama berdoa HRS akan segera bebas sehingga bisa berkontribusi lebih banyak kepada bangsa ini," ujar Refly.
Dalam video lainnya, Refly Harun menyebut bahwa hari bebasnya Habib Rizieq bukanlah Minggu (8/8/2021) melainkan Senin (9/8/2021).
Hal itu juga yang disampaikan oleh Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar, yang menyebut bahwa HRS akan bebas pada Senin ini.
"Besok (bebas), aturannya begitu," kata Aziz, Minggu (8/8/2021).
Video selengkapnya dapat dilihat di sini.