Sah Diresmikan Hari Ini, Begini Penjelasan Jokowi Soal Sistem OSS RBA

Senin, 09 Agustus 2021 | 11:17 WIB
Sah Diresmikan Hari Ini, Begini Penjelasan Jokowi Soal Sistem OSS RBA
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Antara/Biro Pers - Muchlis Jr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan sistem layanan OSS tidak akan mengebiri kewenangan di daerah.

"Saya juga ingin tekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," ujar Jokowi.

Namun, keberadaan sistem OSS untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di daerah maupun pusat. Sehingga kata Jokowi tanggungjawab yang memberikan izin jelas dan layanan yang diberikan semakin strategis.

Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Mau Lagi Mendengar Ada Suap!

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kerap mendengar aspirasi dari para pelaku usaha baik usaha kecil, menengah hingga skala besar yakni menginginkan layanan yang mudah dan tidak berbelit -belit.

Karena itu ia meyakini, adanya sistem OSS tersebut dapat membawa dampak bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerh

"Yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat dan yang tidak berbelit-belit. jika ini terpenuhi maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," katanya.

Diketahui sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca Juga: PDIP Kritik Jokowi Soal Pandemi, Pengamat: Bisa Jadi Megawati Merasa Tidak Dilibatkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI