35 Pejabat China Dipecat dan Dibui karena Lalai Soal Varian Delta, Bagaimana di Indonesia?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Agustus 2021 | 11:29 WIB
35 Pejabat China Dipecat dan Dibui karena Lalai Soal Varian Delta, Bagaimana di Indonesia?
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa pejabat lainnya sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Sebelumnya, 20 pejabat Pemerintah Kota Zhangjiajie, Provinsi Hunan, dicopot akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan terjadinya penularan COVID-19 varian Delta secara massal di kota wisata yang kondang karena pernah menjadi lokasi syuting Avatar itu.

Bandara Lukou menjadi sumber merebaknya varian Delta. Hal itu ditemukan sesuai hasil tes PCR secara acak terhadap staf bandara setelah kedatangan pesawat Air China nomor penerbangan CA910 dari Rusia pada 20 Juli 2021.

Mulai Sabtu, Bandara Internasional Daxing di Beijing menangguhkan sementara 15 jadwal penerbangan, termasuk dari Nanjing, Yangzhou, dan Zhangjiajie.

Pemecatan para pejabat tersebut mendapatkan sambutan positif dari kalangan warganet China yang dalam sudah hampir satu tahun terakhir sedang menikmati pemulihan ekonomi.

Berdasarkan catatan, sampai saat ini sudah ada 35 pejabat yang dipecat, dua warga ditahan, dan satu manajemen perusahaan pemerintah ditangkap. Varian Delta telah menginfeksi sekitar 600 warga China dan lebih dari 100 orang masuk kategori tanpa gejala.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dari penelusuran Suara.com, meski virus corona di Indonesia lebih tinggi dibanding di China, nyatanya cukup jarang menyasar ke para pejabat publik.

Beberapa kasus yang muncul dan berujung ke persidangan, menyasar beberapa nama. Yang paling mencuat adalah kasus kerumunan Habib Rizieq.

Baca Juga: Simak! Mutasi dari Varian Delta, Ini Gejala Corona Varian Delta Plus

Dalam laporan akhir tahun 2020 lalu, Polri menyatakan, ada 34 perkara dengan 91 tersangka dalam penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan atau prokes. Kasus tersebut menyangkut juga kerumunan-kerumunan yang terjadi pada masa pilkada 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI