Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menjawab somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Dalam pers rilis yang dikeluarkan pada Sabtu (7/8/2021), ICW menyatakan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.
Atas hal itu, ICW menyatakan jika pendapat Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko sangat keliru dan justru malah menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.
Atas hal tersebut, ICW memastikan telah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa (3/8/2021) lalu. ICW menyebut kuasa hukum Moeldoko jelas keliru jika menyatakan belum menerim surat balasan.
Baca Juga: Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
"Jadi, jelas keliru jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," tulis ICW dalam keterangannya.
Dalam jawabannya, kelompok pegiat anti korupsi tersebut, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Hal tersebut merujuk pada relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara selaku Wakil Presiden PT Harsen Laboratories produsen Ivermectin dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," kata ICW.
Tak hanya itu, ICW dalam kajiannya juga merujuk pada sejumlah pemberitaan di media massa. Disebutkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut jika Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses.
Baca Juga: Moeldoko: Dukungan Pertamina dan BPPT untuk Kendaraan Listrik Patut Ditiru
"Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," sambung ICW.
Selain itu, temuan ICW juga berangkat dari informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI yang berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telahmenyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
"Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. Maka dari itu, wajar jika kemudian
masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tegas ICW.
Poin kedua dalam jawaban ini juga menyinggung soal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW, dalam surat balasan somasi telah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand. Hal itu dilakukan guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," sambung ICW.
"Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW".
Siap Dipolisikan
Sebelumnya, Tim Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengaku kliennya siap dipolisikan jika Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa membuktikan tuduhan keterlibatan jaringan bisnis obat Ivermectin.
Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.
"Kalau umpamanya, kalau ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu dia bisa laporkan pada berwajib, jangan berkoar koar di media. Jadi pak Moeldoko gentlemen. Kalau ada bukti silakan laporkan saja. Jadi itulah bentuknya tanggung jawab pada pak Moeldoko. Artinya jangankan hanya bertanggungjawab bahkan mau dilaporkan juga siap, asalkan itu ada (bukti)," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Namun kata Otto, Egi dan ICW juga harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.
"Sebaliknya kalau dia tidak bisa buktikan dia juga harus bertanggung jawab. Kalau ICW merasa dirinya adalah lembaga yang kredibel, maka dia harus berani ksatria bertanggung jawab berani untuk mencabut pernyataan jika tidak benar," kata Otto.