Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020. Ini terjadi pada pos anggaran pengadaan masker sebesar Rp 5.850.000.000.
Kepala BPK DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo mengatakan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020, Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp 5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.
Dalam laporan BPK DKI, Pemprov DKI membeli masker pada dua perusahaan berbeda yakni PT IDS dan PT ALK. Harga yang didapatkan dari tiap perusahaan juga berbeda.
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," ujar Pemut dalam laporannya Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Masalah Bau, Alasan Dinkes DKI Pilih Beli Masker N95 yang Lebih Mahal
Dalam laporan BPK DKI dijelaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker. Berita acara ini disahkan pada 5 Agustus 2020, 28 September, dan 6 Oktober.
Adapun pembelian pertama 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp 70 ribu. Kemudian pada pembelian kedua dan ketiga harganya turun menjadi Rp 60 ribu.
Selanjutnya di pengadaan keempat, DKI melakukan pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara 30 November.
Dinkes DKI memesan 195 ribu pcs masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp 90 ribu.
BPK lantas melakukan komunikasi dengan kedua PT tersebut. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs karena stok barang tersedia.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Masker dan Rapid Test, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara
Pemprov DKI seharusnya bisa mendapatkan harga masker dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih murah.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian kepada PT ALK yang lebih mahal sebanyak tiga kali pembelian.
Pemut menganggap PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yakni mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
Pemut pun meminta agar Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.
"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negoisasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," katanya.