"Kalau kita lihat kan Undang-Undang Pornografi ini aneh, pornografi tidak dipidana untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, olahraga, lah itu kan memang bukan pornografi," kata Asfin menjelaskan poin yang problematik dalam perundangan itu.
"Jadi selama undang-undang pornografinya masih seperti itu, akan jatuh korban terus. Bahkan korban dalam kasus kekerasan seksual itu juga ada yang kena juga UU Pornografi sebagai pelaku, itu kan jadi korban dua kali," imbuh dia.