Bikini Dinar Candy Bikin Negara Gemetar: Diperkarakan karena Tubuh, Protesnya Dilupakan

Reza GunadhaBBC Suara.Com
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 14:09 WIB
Bikini Dinar Candy Bikin Negara Gemetar: Diperkarakan karena Tubuh, Protesnya Dilupakan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan akun lain @FerdinandHaean3 mendukung langkah polisi yang memakai UU Pornografi.

Tapi cuitan lain dari akun @RustamIbrahim juga punya pendapat lain. Alih-alih memproses hukum kasus Dinar, pemilik akun Rustam Ibrahim menyarankan polisi cukup menasihati dan menyelesaikan kasus lain yang lebih penting.

Kembali ke Asfinawati, dia mengingatkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang sejak 1984 ikut meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Karena itu sudah saatnya pemerintah membenahi pelbagai kebijakan. Jika sulit memperbaiki secara menyeluruh, paling tidak kata Asfin, hal yang bisa dilakukan adalah melakukan harmonisasi peraturan sehingga tidak mendiskriminasi perempuan.

"Ini sudah hampir 40 tahun [ratifikasi], itu kan gila banget. Masalahnya CEDAW ini konvensi yang unik. Kalau konvensi yang lain itu rata-rata menyasar hukum saja, tapi CEDAW tidak," terang Asfin.

"Karena diskriminasi terhadap perempuan itu akarnya salah satunya kultural, juga praktik maka konvensi ini memandatkan negara pihak yang meratifikasi termasuk Indonesia untuk membenahi kebiasaan dan praktik budaya itu," kata dia lagi menguraikan.

Dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan sesuai konvensi CEDAW maka ia percaya diskriminasi dalam hukum Indonesia juga akan banyak berubah.

"Termasuk Undang-undang Pornografi, itu mestinya nggak bisa ada, karena nggak sesuai dengan CEDAW."

Selain soal penegakan hukum yang diskriminatif, UU Pornografi yang dipakai untuk menjerat Dinar Candy menurut Asfin juga sarat masalah. Salah satunya ihwal definisi pornografi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Stres dan Sesak Napas

Karena itu sejak lama lembaganya bersama koalisi masyarakat sipil menolak undang-undang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI