Protes itu yang dilakukan pada Rabu (4/8) di jalanan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sehari setelahnya atau pada Kamis (5/8) kepolisian mengumumkan penetapan Dinar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai penerapan pasal itu tidak tepat karena aksi Dinar dilakukan sebagai bentuk protes.
Itu sebabnya dia mengingatkan aparat untuk objektif dan teliti dalam menilai sebuah kasus.
"Seandainya bukan Dinar Candy yang di situ, atau mungkin seandainya dia adalah seorang laki-laki, saya kira mungkin orang hanya akan melihat isi protesnya soal PPKM," kata Mariana kepada wartawan Nurika Manan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (6/8).
Yang terjadi kemudian alih-alih fokus pada esensi protes, menurut Mariana yang dipermasalahkan justru ketelanjangan Dinar sebagai perempuan. "Persoalannya karena dia menunjukkan tubuhnya, pendapatnya malah tidak diperhatikan, lebih ke penampilannya," kata dia.
"Sementara ibu-ibu di Bali, atau mama-mama Papua yang bertelanjang dada dan protes kan tidak masalah. Atau berdiri saja begitu di tengah kebun, bertelanjang dada, kan tidak masalah. Jadinya kan bias," imbuh dia.
Seharusnya masalah pokok yang membuat seorang perempuan melakukan aksi protes tersebut lah yang mestinya jadi fokus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Stres dan Sesak Napas
Dalam kondisi tertekan, menurut Mariana, beberapa perempuan acap kali mengekspresikan keresahan maupun perlawanannya dengan pelbagai cara. Boleh jadi, kata dia, itu pula yang terjadi dalam kasus Dinar Candy.