Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemetaan potensi dan kompetensi yang dilakukan pada 9 hingga 20 Agustus 2021merupakan bagian perencanaan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS). Kegiatan ini akan dilakukansecara obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, sebagai instrumen implementasi sistem merit di Kemnaker.
"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemnaker. Sistem ini diharapkan akan melahirkan berbagai talent yang siap ditempatkan dan siap menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," ujarnya, dalam “Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS” secara daring, Jumat (6/8/2021).
Sosialisasi digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan asesmen pemetaan potensi dan kompetensi pegawai yang akan dilakukan kepada seluruh PNS Kementerian yang memenuhi kriteria.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Anwar menilai pentingnya partisipasi seluruh pegawai dan komitmen pimpinan tiap unit kerja di Kemnaker, dalam pelaksanaan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai, sebagai langkah awal membangun sistem merit di Kemnaker.
Baca Juga: Kemnaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank
Melalui sosialisasi potensi dan kompetensi ini, kata Anwar Sanusi, seluruh pimpinan di Kemnaker harus berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Kemnaker. Pemetaan potensi dan kompetensi PNS pada dasarnya untuk melihat sejauhmana kompetensi pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.
"Pemetaan atau mapping ini juga merupakan sebuah keharusan, agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan, terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Arapatur," kata Anwar.
Ia menambahkan, hasil dari pemetaan potensi dan kompetensi menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man, on the right place, in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
"Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan saat ini akan kita terapkan pula di Kemnaker ini," katanya.
Anwar menjelaskan, pemetaan potensi dan kompetensi ini ditujukan bagi 3 ribu pegawai Kemnaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.
Baca Juga: Kemnaker: Masa Pandemi, Momentum Penting bagi Milenial untuk Berkarya
Ia meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker untuk melakukan hal terbaik agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya.
"Sehingga pada akhirnya, Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talentfull dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," ujarnya.
Sementara itu, psikolog, Dr. Dearly, M.PSi., selaku asesor menegaskan, yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, ketrampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.
Kedua, kompetensi sosial kultural yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.
"Kedua kompetensi itu mengacu kepada PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017," ujarnya.