Suara.com - Ade Munim, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial, sebesar Rp 300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (6/8/2021) kemarin.
"Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade di Karawang, Sabtu (7/8/2021).
Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
Baca Juga: Anies Sudah Surati Mensos Risma, Data 99 Ribu Warga Penerima BST Tak Kunjung Rampung
"Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp 300 ribu," katanya.
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
"Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.
Baca Juga: Belasan Ribu Anak Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19, Kemensos Upayakan Reunifikasi
Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (Antara)