Suara.com - Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat sempat menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan sosial (Bansos) berupa beras.
Tujuannya, demi meningkatkan antusias warga untuk vaksinasi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap tindakan tersebut salah. Sebab, ia tak pernah membuat aturan penerima bansos wajib divaksin terlebih dahulu.
"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan. Bantuan gak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, gak boleh," ujar Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Sudah Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mal, Anies: Satpol PP Tak Lakukan Pemeriksaan
Bahkan Anies menganggap syarat menunjukkan sertifikat vaksin sebelum menerima bansos sebagai pelanggaran.
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh," katanya.
Anies pun meminta para pejabat tidak lagi membuat aturan seperti itu. Namun ia tak menyebutkan apa sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar.
"Ada, ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau gak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkas Anies.
Baca Juga: Syarat Mudah, Vaksinasi Merdeka Optimis Target 100 Persen Warga Jakarta Terpenuhi