Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Pemprov DKI Jakarta.
Kali ini Pemprov DKI didapati masih menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kepada siswa yang sudah lulus sekolah.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.
Dalam laporan tersebut, Pemprov DKI disebut menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima dalam penyaluran KJP Plus tahap I. Lalu disalurkan lagi KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker N95, Ini Kata Dinkes DKI
Ternyata sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus sekolah. Bahkan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI dengan total dana yang dikucurkan sebesar Rp 2,3 miliar.
"Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020. Karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I," ujar Pemut dalam laporannya, dikutip Jumat (6/8/2021).
Menurut Pemut, Pemprov DKI memiliki kelemahan dalam pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa.
Akibatnya, ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa," pungkasnya.
Baca Juga: Masalah Bau, Alasan Dinkes DKI Pilih Beli Masker N95 yang Lebih Mahal
Sebagai rekomendasi, BPK meminta Pemprov DKI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah.