Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemborosan anggaran Rp 1,19 miliar untuk pembelian alat rapid test. Widyastuti beralasan saat itu belum mengetahui harga di tahun 2020 saat proyek itu.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020, Dinkes DKI telah membeli 40 ribu pieces alat rapid test dari PT NPN dengan harga satuannya Rp 197.500.
Namun Dinkes membeli 50 ribu pieces barang yang sama ke PT TKM dengan harga Rp 227.272 per satuannya.
Widyastuti menjelaskan, saat di tahun 2020 kebutuhan alat rapid test begitu mendesak. Sehingga ia butuh cepat demi bisa melakukan pemeriksaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Masalah Bau, Alasan Dinkes DKI Pilih Beli Masker N95 yang Lebih Mahal
"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin Warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," ujarnya di kantor Dinkes DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Di masa itu juga, kata Widyastuti, harga alat rapid test belum diketahui kepastiannya. Sementara kontrak untuk pengiriman hanya berjangka waktu empat hari untuk mendatangkan alat baru.
Akhirnya pihak Dinkes menjalin kerja sama dengan pihak lain, yakni PT TKM yang mampu mendatangkan lebih banyak dan cepat meski lebih mahal.
"Saya sampaikan itu seusia dengan kondisi saat itu. Kan kita tahu fluktuasi harga tahun lalu kita nggak pernah ngerti, kita nggak pernah ngerti," jelasnya.
Dia pun menyatakan sudah melakukan permintaan pengawasan dan audit agar transaksi serta penggunaan anggaran bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Masker dan Rapid Test, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara
"Jadi sejak awal kita minta pendampinhan oleh semua pemeriksa, inspektorat, kejaksaan, semuanya kita minta mendampingi mengawal. Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor bagaimana proses di DKI," katanya.