Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemendikbud
Perlu langkah aktif dari para kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, serta dosen melalui sistem pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Pimpinan satuan Pendidikan juga diminta untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.
Sementara bagi jenjang pendidikan tinggi melalui www.dikti.go.id. Hal ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
Demikian info Kuota Kemendikbud meliputi cara dapat, besaran, dan jadwal penyaluran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama