Hindari Gagal Vaksin Covid karena NIK, Dukcapil Jalin MoU dengan Kementerian dan Lembaga

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:59 WIB
Hindari Gagal Vaksin Covid karena NIK, Dukcapil Jalin MoU dengan Kementerian dan Lembaga
Kerja sama Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kemenkes, Kementerian Kominfo dan BPJS Kesehatan dalam integrasi data kependudukan dalam program vaksinasi Covid-19.[Keterangan Foto: Dokumentasi Humas Ditjen Dukcapil Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk mengindari human error saat proses adiminsitrasi vaksinasi Covid-19.

Salah satu contoh kasusnya ialah ketika seorang warga Bekasi sempat gagal vaksin lantaran nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sudah dipakai oleh seorang WNA untuk tujuan sama di Jakarta.

Sejumlah kementerian yang dilibatkan dalam kerja sama tersebut meliputi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, saat ini pihaknya bakal membantu tracking data bila terjadi kesalahan NIK, sehingga data lebih akurat.

Baca Juga: Mau Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor Dukcapil atau Dinkes

Menurutnya, input data NIK akan langsung terintegrasi dengan database kependudukan per hari ini.

"Semua data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil. Nah, yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil," ujarnya pada Jumat (6/8/2021).

Zudan juga menegaskan, butuh kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mengatasi permasalahan NIK yang menjadi syarat administrasi vaksin.

Pun dia turut serta mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center apabila terjadi masalah di lapangan.

“Hari ini untuk tiga lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri ini dapat mengakses validasi data untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat vaksin. Dengan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi. Sebab kesalahan input akan segera tervalidasi melalui aplikasi," tuturnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Dalami Kasus NIK Digunakan WNA untuk Vaksin ke Kemendagri

Kerja sama tersebut merupakan wujud konkret agar aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang serta mengatasi sejumlah kesalahan input data.

Selain itu, ada pula aplikasi lain seperti smart checking yang dikelola oleh Kemenkes, dan aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut kasus kesalahan NIK tersebut murni karena human error. Kemenkes kini menyediakan layanan customer service yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes atau di diri sendiri (saat meng-input NIK)," ujarnya.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan secara virtual tersebut diharapkan dapat membuat sistem verifikasi dan validasi yang lebih ketat.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI