Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP, Kapolres: Kami Prihatin

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:38 WIB
Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP, Kapolres: Kami Prihatin
Ditangkap Polisi, Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP. Ilustrasi Derry NEO [Instagram/@neo.rap]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapper Indra Derryanto atau dikenal Derry NEO kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi terkait kasus ganja. Dari hasil pemeriksaan, Derry NEO mengaku sudah mengonsumi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terkait kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengaku prihatin dengan keterlibatan penyanyi rap itu dengan penggunaan ganja. 

"Kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres seperti dikutip Antara, Jumat (6/8/2021)

Azis mengatakan penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terlibat Jual Beli Narkoba, Rapper Derry NEO Terancam 20 Tahun Penjara

Derry Neo (berbaju tahanan oranye di tengah) ditangkap kaus ganja [Suara.com/Evi Ariska]
Derry Neo (berbaju tahanan oranye di tengah) ditangkap kaus ganja [Suara.com/Evi Ariska]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

"Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja. Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Antar)

Baca Juga: Kelola Bisnis Ganja 3.586 Gram, Dua Pria di Karimun Terancam Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI