Emir Moeis Diingatkan KPK Segera Sampaikan LHKPN

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:07 WIB
Emir Moeis Diingatkan KPK Segera Sampaikan LHKPN
Emir Moeis [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah ditunjuk menjadi Komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

Emir Moeis adalah mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, pada 2004.

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan setelah diangkat dalam jabatan publik maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.

Baca Juga: KPK Sebut Eks Koruptor Emir Moeis Belum Lapor Harta Kekayaan Sejak Jabat Komisaris BUMN

"Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi.

Pupuk Iskandar Muda adalah anak perusahaan Pupuk Indonesia.

KPK juga mengingatkan pejabat publik seharusnya menjadi teladan sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.

"Sehingga selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi.

Pada 14 April 2014, Emir Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan, Lampung 2004 dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 3 kurungan. [Antara]

Baca Juga: Erick Thohir Diminta Kembalikan Muruah BUMN: Diisi Orang Profesional Bukan Eks Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI