Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4-3 hingga saat ini bisa menggerus penerimaan pajak.
Hal tersebut karena mobilitas masyarakat yang menurun sehingga berdampak pada dunia usaha.
"Tentunya dengan adanya PPKM level 4-3 ini akan mempengaruhi mobilitas dan beberapa sektor atau kegiatan masyarakat yang mungkin terpengaruh seperti perdagangan. Karena mal-mal dari sisi jam operasionalnya ini yang sangat sensitif terhadap mobilitas," kata Sri dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (6/8/2021).
Namun, dia belum mengetahui secara persis berapa persen penurunan penerimaan pajak akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
Kendati demikian, ia memastikan realisasi semester I 2021 sendiri sudah ada perbaikan atau tumbuh sebesar 4,9 persen yakni sebesar Rp 557,77 triliun dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp 531,77 triliun.
"Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III-IV kami akan terus melakukan sesuai dengan konferensi pers bulanan, bagaimana rekaman dari penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi yang akan kami sampaikan ke publik tiap bulan," paparnya.
Dia bilang peningkatan kasus positif harian dan kematian yang disebabkan Covid-19 varian delta itulah yang membuat pemerintah menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM mengurangi aktivitas ekonomi, khususnya konsumsi, investasi, dan ekspor.
Untuk itu dia meminta masyarakat dan pelaku usaha tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat sehingga angka penularan bisa ditekan selain tetap mendorong program vaksinasi.
Baca Juga: Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mal Dibebaskan
"Sehingga kegiatan ekonomi sedapat mungkin bisa jalan tanpa meningkatkan risiko dari kenaikan Covid-19 terutama varian Delta yang memang lebih menular," katanya.