Cerita Nakes Belum Dapat Insentif hingga Dipaksa untuk Dibagi Rata

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:47 WIB
Cerita Nakes Belum Dapat Insentif hingga Dipaksa untuk Dibagi Rata
Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Tengku Rafian Siak sedang menunggu obat untuk pasien sembari istirahat sejenak. [Suara.com/Alfath Handri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LaporCovid19 menerima 136 laporan terbaru terkait masalah dana insentif tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang belum juga dibayarkan. Laporan ini tercatat sejak periode 30 Juni 2021 hingga 31 Juli 2021.

Ada salah satu pelapor menceritakan kalau insentif yang mereka terima malah diambil kembali untuk kemudian dibagi rata untuk seluruh pegawai.

Itu merupakan satu dari banyaknya pelaporan yang diterima LaporCovid19. Dalam laporan yang disusun LaporCovid-19, cerita itu disampaikan oleh seorang nakes yang bekerja di puskesmas pada Juli 2021.

"Soal pemotongan insentif masih saja terus terjadi misalnya nakes di puskesmas, di mana insentifnya yang sudah diterima di rekening masing-masing provinsi harus ditarik oleh Puskesmas lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai," kata relawan LaporCovid19, Firdaus Ferdiansyah pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayar, Bentuk Abainya Pemerintah Jalankan Perlindungan Sosial

Dalam laporannya nakes itu bercerita: "Insentif yang sudah diterima di rekening, harus dikembalikan lagi ke puskesmas, lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan dari Kemenkes. Adanya bagi-bagi insentif selain nakes yang menangani Covid19, seyogyanya tidak adil bagi nakes yang menangani Covid19 dengan beban kerja yang jauh lebih berat daripada yang lain,".

"Harusnya ada kebijakan dari dewan pengatur dan pengawas insentif bagi nakes yang menangani Covid19 agar tidak ada lagi pemotongan oleh puskesmas. Kenyataannya di lapangan, nakes yang mendapatkan insentif tidak mampu menolak jika tidak ingin dipotong. Kebijakan internal puskesmas seharusnya selaras dengan aturan Kemenkes. Insentif Covid19 merupakan penghargaan etos kerja bagi nakes yang melakukan penanganan Covid19," lanjut nakes itu.

Kemudian ada juga bidan di rumah sakit milik pemerintah daerah yang menceritakan kalau dirinya menerima insentif sebesar Rp 1 juta saat ditempatkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Insentif itu baru dicairkan hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk insentif sejak Agustus 2020 hingga saat ini belum juga dicairkan. Padahal bidang tersebut bertugas di ruangan khusus Covid-19 sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini.

Serupa dengan itu, seorang ATLM di rumah sakit milik pemerintah daerah juga melaporkan kalau ia sudah menerima insentif hanya pada Agustus hingga Desember 2020. Namun ia belum menerima insentif sama sekali untuk 2021.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan

Ada juga seorang dokter yang belum menerima insentif sama sekali sejak bertugas sebagai garda terdepan Covid-19.

"Sejak awal (bulan Desember 2020 hingga saat ini Juli 2021 belum menerima 1 rupiah pun," kata dokter umum di rumah sakit swasta.

Melihat semua laporan tersebut, Firduas menilai kalau para nakes sudah tidak bisa memaklumi tersendatnya penyaluran insentif dari pemerintah. Itu juga berlaku bagi relawan yang memang secara sukarela membantu demi kemanusiaan.

"Itu tidak bisa dijadikan pembenaran, atas keterlambatan juga permasalahan lainnya mengenai insentif nakes, insentif itu kewajiban yang harus diberikan negara serta hak-hak nakes yang rela membahayakan dirinya untuk keselamatan warga negara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI