Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status hukum Jerinx akan diputuskan dalam gelar perkara sore ini.
"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu sudah memenuhi unsur nggak jadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Menurut Yusri penyidik akan langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx apabila yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Kalau memang misal naik jadi tersangka rencana minggu depan kita jadwalkan panggil ke Jakarta," ujarnya.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan oleh Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.
Pada Rabu (28/7) lalu penyidik telah lebih dahulu memeriksa Jerinx sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali.
Baca Juga: Diancam Pakai Ponsel Nora, Adam Deni Yakin Jerinx SID Jadi Tersangka
Selain memeriksa Jerinx, penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Salah satunya handphone.