Suara.com - Seorang anggota TNI Kopral Kepala berinisial EP diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Nusa Tenggara Timur. Dengan dalih penegakan aturan protokol kesehatan, aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota Koramil Biboki Selatan itu di depan keluarga salah satu korban.
Kedua korban berinisial YN (17) dan MJ (17) mengalami luka yang cukup para hingga harus mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021) lalu.
Ketika itu, BB (14), YN (17) dan MJ (15) sedang bermain biliar sekitar Pukul 18.00 WITA di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan.
Baca Juga: Anggota TNI Aniaya Pelajar di NTT Dalih Prokes, Pukul Ulu Hati hingga Injak Dada Korban
“Tidak lama kemudian, datang EP selaku Babinsa Desa Tainsala, lalu mengambil gambar ketiga orang anak tersebut yang sedang bermain dan menghampiri dengan menanyakan satu per satu perihal nama, asal sekolah, kelas berapa, tinggal di mana dan siapa orang tuanya,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).
Setelah mengetahui rumah ketiga anak tersebut, EP membawa dan mengarahkan mereka ke rumah YN. Rumah YN kebetulan tidak jauh dari tempat biliar. Saat hendak menuju rumah keluarga YN, BB ketakutan dan lari menghindar dari EP
Sesampainya di rumah keluarga YN, EP yang turun dari motornya langsung bertindak arogan dengan menendang motor milik YN. Saat bertemu dengan keluarga YN, EP menanyakan apakah mengenal kedua anak tersebut dan menunjukkan foto mereka saat sedang bermain biliar.
“Keluarga YN sempat meminta maaf, namun EK tiba-tiba memukul dengan begitu keras mulut YN hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 (dua) buah giginya goyang,” ujar Fatia.
Kemudian, EP melanjutkan dugaan tindakan kekerasannya tersebut kepada YN dengan memukul 2 (dua) kali pada ulu hati hingga YN terjatuh. Lalu EP menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Sementatra MJ juga mengalami tindak kekerasan, ia dipukul pada bagian muka dan punggungnya.
Baca Juga: Jurnalis Juga Pembela HAM, Kerap Mendapat Kekerasan meski Dilindungi Hukum
“Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui,” ujar Fatia.
YN diketahui kesulitan bernafas, sehingga harus menggunakan alat bantuan oksigen. Sedangkan MJ juga sedang dirawat dengan keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing.
“Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum,” imbuh Fatia.
Desak Diusut
Atas peristiwa itu, KontraS mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EK yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 orang usia anak.
Kemudian meminta LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
“Dan kami meminta KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” tandas Fatia.