Suara.com - Sejumlah baliho hingga papan iklan atau billboard bergambar para politisi mulai terpampang di sejumlah sudut jalanan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu pun mengundang pertanyaan apakah termasuk bagian curi start menjelang pemilu atau justru pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmad Bagja menjelaskan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur soal pemasangan baliho bergambar politisi saat ini. Pasalnya, tahapan pemilu untuk 2024 misalnya belum dilakukan. Pemasangan baliho tersebut dinilai bukan merupakan bagian dari tahapan tersebut.
"Kalau dalam aturan (soal maraknya pemasangan baliho politisi saat ini) tidak ada. Karena bukan tahapan Pemilu," kata Rahmat saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, soal maraknya pemasangan baliho-baliho tersebut bisa saja melanggar. Namun, kata dia, harus ada aturan yang mengatur khusus terkait hal itu.
Rahmat mengatakan, pelanggaran bisa dilakukan bila mana Pemerintah Daerah memang mempunyai peraturan daerah (Perda) yang khusus mengurusi soal reklame, baliho hingga billboard.
"Aturannya disesuaikan dengan Perda. (Ada pelanggaran) kecuali Perda yang mengaturnya," tuturnya.
Sementara itu terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menjelaskan, kalau baliho masih menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk mengenalkan figur kepada publik.
"Baliho itu dalam survei memang instrumen dalam pengenalan yang paling disukai publik selain media mainstream tv, koran dan lain-lain," ungkapnya.
Kritik
Baca Juga: Capres Baliho dan Capres Berbasis Kinerja akan Berebut Menangkan Pilpres 2024
Sebelumya, sejumlah baliho hingga papan iklan atau billboard bergambar para politisi mulai terpampang di sejumlah sudut jalanan di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Puan Maharani, Airlangga Hartarto hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpampang dalam baliho-baliho untuk kepentingan Pilpres 2024 tersebut.