Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan atau nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat berjibaku membantu penanganan pasien Covid-19. (Dok. Ayu/Nakes RSD Wisma Atlet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk membayarkan insentif yang sudah dijanjikan untuk tenaga kesehatan (nakes) secara tepat waktu.

Meski ada daerah yang sudah mulai membayar, namun masih banyak nakes yang belum menerima insentifnya.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk memastikan agar  pembayaran insentif yang dijanjikan kepada rekan-rekan tenaga kesehatan itu dibayarkan secara tepat waktu," kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri saat memaparkan pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).

Dia mengemukakan, pembayaran insentif penting untuk dilakukan kepada tenaga kesehatan karena hal tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan, semisal yang dirasakan nakes di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pembayaran insentif secara tepat waktu juga penting bagi nakes yang bertugas di rumah sakit. Sebab, meskipun mereka semisal sudah mendapatkan bayaran dari rumah sakit, namun insentif juga menjadi sumber penghasilan yang mereka tunggu.

Kemudian, Amnesty Internasional Indonesia juga meminta pemerintah bisa menjamin hak atas kondisi kerja yang adil bagi nakes. Sebab, apabila itu tidak dilakukan, maka ditakutkan akan berpengaruh meskipun di luar Pandemi Covid-19.

Selain itu, Amnesty juga mendesak pemerintah dan aparat negara bisa mendengar dan melindungi tenaga kesehatan yang haknya telah dilanggar, termasuk yang ingin bersuara tentang kondisi mereka seperti hak yang tidak terpenuhi atau hak yang dilanggar.

"Kami meminta pemerintah dan aparat melindungi hak-hak ini yang melekat pada tenaga kesehatan."

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengungkap sebanyak 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif.

Baca Juga: Nakes Mati-matian Urus Pasien Covid Tapi Seret Insentif, Ini Penyebabnya

Meski ada yang sudah menerima pembayaran, namun tidak semua tenaga kesehatan dapat merasakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI