Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan atau nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat berjibaku membantu penanganan pasien Covid-19. (Dok. Ayu/Nakes RSD Wisma Atlet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk membayarkan insentif yang sudah dijanjikan untuk tenaga kesehatan (nakes) secara tepat waktu.

Meski ada daerah yang sudah mulai membayar, namun masih banyak nakes yang belum menerima insentifnya.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk memastikan agar  pembayaran insentif yang dijanjikan kepada rekan-rekan tenaga kesehatan itu dibayarkan secara tepat waktu," kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri saat memaparkan pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).

Dia mengemukakan, pembayaran insentif penting untuk dilakukan kepada tenaga kesehatan karena hal tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan, semisal yang dirasakan nakes di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nakes Mati-matian Urus Pasien Covid Tapi Seret Insentif, Ini Penyebabnya

Pembayaran insentif secara tepat waktu juga penting bagi nakes yang bertugas di rumah sakit. Sebab, meskipun mereka semisal sudah mendapatkan bayaran dari rumah sakit, namun insentif juga menjadi sumber penghasilan yang mereka tunggu.

Kemudian, Amnesty Internasional Indonesia juga meminta pemerintah bisa menjamin hak atas kondisi kerja yang adil bagi nakes. Sebab, apabila itu tidak dilakukan, maka ditakutkan akan berpengaruh meskipun di luar Pandemi Covid-19.

Selain itu, Amnesty juga mendesak pemerintah dan aparat negara bisa mendengar dan melindungi tenaga kesehatan yang haknya telah dilanggar, termasuk yang ingin bersuara tentang kondisi mereka seperti hak yang tidak terpenuhi atau hak yang dilanggar.

"Kami meminta pemerintah dan aparat melindungi hak-hak ini yang melekat pada tenaga kesehatan."

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengungkap sebanyak 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif.

Baca Juga: 21.424 Nakes Disebut Pernah Mengalami Penundaan hingga Pemotongan Pembayaran Insentif

Meski ada yang sudah menerima pembayaran, namun tidak semua tenaga kesehatan dapat merasakannya.

Nurina menjelaskan bahwa penundaan atau pemotongan pembayaran insentif tersebut terjadi selama periode Juni 2020 hingga Juli 2021. Itu dirasakan oleh tenaga kesehatan dari ujung Sumatera hingga timur Papua.

"Setidaknya ada 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif dari Juni 2020 sampai Juli 2021," kata Nurina.

Nurina lantas membeberkan rincian yang ada di masing-masing daerah. Ia mengambil lima daerah dengan jumlah tenaga kesehatan terbanyak yang mengalami pemotongan atau penundaan insentif.

Pertama ialah Bogor di mana terdapat 4.258 tenaga kesehatan pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran.

Kemudian diikuti oleh Palembang yang berjumlah 3.987 nakes, Tanjungpinang 2.900 nakes, Banyuwangi 1.938 nakes, dan Kabupaten Bandung Barat 1.618 nakes.

Meski demikian, Nurina juga mengumumkan temuan terbaru di mana sudah ada sejumlah wilayah yang sudah membayarkan insentif untuk nakes.

Semisal di Kabupaten Majalengka, insentif sudah dibayarkan hingga Maret 2021. Sementara untuk April hingga Juli 2021 masih tertunda.

Lalu ada Kabupaten Kuansing yang masih dalam proses pencarian. Insentif di Kota Probolinggo sudah dibayarkan hingga Juli 2021, Kabupaten Banyuwangi sudah dibayarkan hingga Juni 2021.

Kabupaten Jombang sudah dibayarkan periode Juni hingga Desember 2020. Sementara untuk Januari hingga Juli 2021 belum dibayarkan. Lalu ada Kota Serang yang sudah dibayarkan hingga Juni 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI