Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dinamakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, dalam kebijakan tersebut penyalurkan kredit tidak hanya diberikan kepada individu-individu UMKM, tapi kelompok usaha bisa mengajukan kredit UMKM yang disediakan perbankan.
Kebijakan ini, kata dia, dikeluarkan dalam rangka untuk memulihkan kondisi usaha yang selama ini terhantam badai pandemi Covid-19.
"Kita perluas yang sebelumnya adalah kredit kepada UMKM individu kita perluas juga kepada pemasok ataupun offstaker koportat kelompok usaha itu yang akan kita juga dorong, hingga ini secara end to end bisa mendorong pembiaayaan inklusif dan mendorong UMKM," ujar Perry dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Kredit Mikro Tumbuh 17%, BRI Raih Laba Rp12,54 Triliun
Selain itu, tutur Perry, BI juga akan memperluas lembaga-lembaga yang menyalurkan kredit UMKM yang mana tidak hanya perbankan saja, tetapi lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya juga bisa menyalurkan kredit UMKM.
Dengan begitu, mempermudah bagi individu atau kelompok UMKM untuk menjangkau kredit yang mana tidak perlu harus ke bank.
"Kita bisa membuka juga bank-bank ini bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah ada apakah PMN, Pegadaian maupun lembaga-lembaga yang punya ekspetise di UMKM. Oleh karena itu bank-bank kita dorong kalau tidak bisa secara langsung bisa bermitra dengan lembaga-lembaga ini, sehingga itu betul bisa mendorong inklusi ekonomi melalui pembiayaan UMKM," katanya.
Perry menambahkan, BI juga tengah mempersiapkan pembiayaan-pembiayaan selain kredit perbankan.
Pembiayaan ini nantinya ditawarkan sekuritas kepada para pemilik atau kelompok usaha UMKM untuk mendapatkan modal, seperti penerbitan surat utang atau obligasi.
Baca Juga: Janjikan Korbannya Kredit Rp1 Miliar Tanpa Agunan, NP Masuk Bui
"Pembiayaannya tidak hanya kredit tapi juga melalui suatu penerbitan sekuritas-sekuritas yang diarahkan untuk pembiayaan inklusif. Bisa dalam bentuk SBN dalam bentuk obligasi korporasi, bisa dalam bentuk berbagai sekuritas yang tentu saja pada waktunya kita akan sampaikan," pungkasnya.