Anggota TNI Aniaya Pelajar di NTT Dalih Prokes, Pukul Ulu Hati hingga Injak Dada Korban

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Anggota TNI Aniaya Pelajar di NTT Dalih Prokes, Pukul Ulu Hati hingga Injak Dada Korban
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalih protokol kesehatan, seorang anggota TNI berinisial EP dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala (Kopka) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kedua korban berinisial YN (17) dan MJ (17) mengalami luka yang cukup para hingga harus mendapatkan perawatan. 

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021). 

“Diketahui EK melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya Jumat (6/8/2021). 

Jelasnya, YN dipukul dengan keras di bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 buah giginya goyang. Tak hanya itu, EP melanjutkan tindakan kekerasannya kepada YN dengan memukul 2 kali di bagian ulu hati hingga korban terjatuh.

Baca Juga: Kocak! Calon Bintara Wanita Ungkap Alasan Masuk TNI: Biar Mantan Menyesal

Kemudian menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Sementara satu korban lainnya MJ, dipukul pada bagian muka dan punggungnya.

“Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui,” ujar Fatia. 

YN diketahui kesulitan bernapas, sehingga harus menggunakan alat bantuan oksigen. Sedangkan MJ juga sedang dirawat dengan keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing. 

“Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum,” imbuh Fatia.

Atas peristiwa itu, KontraS mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak. 

Baca Juga: Alasan Kocak, Bintara Cewek Ini Ingin Masuk TNI agar Mantan Menyesal

Kemudian meminta LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. 

“Dan kami meminta  KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” tandas Fatia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI