Kepala satuan pendidikan juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id maupun kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.
Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lanjut Nadiem, terpaksa harus dibatalkan pada awal tahun ajaran baru lantaran Indonesia belum bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Semula uji coba akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Itulah informasi beberapa aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud karena dianggap tak berkaitan dengan pembelajaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni