Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap sebanyak 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif.
Meski ada yang sudah menerima pembayaran, namun tidak semua tenaga kesehatan dapat merasakannya.
Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri menjelaskan bahwa penundaan atau pemotongan pembayaran insentif tersebut terjadi selama periode Juni 2020 hingga Juli 2021. Itu dirasakan oleh tenaga kesehatan dari ujung Sumatera hingga timur Papua.
"Setidaknya ada 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif dari Juni 2020 sampai Juli 2021," kata Nurina saat memaparkan pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Moderna Jadi Vaksin Covid-19 Ketiga Bagi Para Nakes di Batam
Nurina kemudian membeberkan rincian yang ada di masing-masing daerah. Ia mengambil 5 daerah dengan jumlah tenaga kesehatan terbanyak yang mengalami pemotongan atau penundaan insentif.
Pertama ialah Bogor di mana terdapat 4.258 tenaga kesehatan pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran.
Kemudian diikuti oleh Palembang yang berjumlah 3.987 nakes, Tanjungpinang 2.900 nakes, Banyuwangi 1.938 nakes, dan Kabupaten Bandung Barat 1.618 nakes.
Meski demikian, Nurina juga mengumumkan temuan terbaru di mana sudah ada sejumlah wilayah yang sudah membayarkan insentif untuk nakes.
Semisal di Kabupaten Majalengka, insentif sudah dibayarkan hingga Maret 2021. Sementara untuk April hingga Juli 2021 masih tertunda.
Baca Juga: WHO Serukan Moratorium Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Kalau Buat Nakes Indonesia?
Lalu ada Kabupaten Kuansing yang masih dalam proses pencairan. Insentif di Kota Probolinggo sudah dibayarkan hingga Juli 2021, Kabupaten Banyuwangi sudah dibayarkan hingga Juni 2021.
Kabupaten Jombang sudah dibayarkan periode Juni hingga Desember 2020. Sementara untuk Januari hingga Juli 2021 belum dibayarkan. Lalu ada Kota Serang yang sudah dibayarkan hingga Juni 2021,
Nurina mengatakan bahwa hasil temuan itu berasal dari hasil metabulasi pemantauan dari media dan data independen yang berasal dari sejumlah lembaga atau inisiatif, salah satunya LaporCovid19.
"Itu yang kami verifikasi kepada rekan-rekan di organisasi profesi," ucapnya.