Suara.com - Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo membeberkan kronologis kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keyboardis David NOAH terhadap kliennya. Devi menyebut David NOAH sempat mengaku kepada kliennya sebagai pejabat direksi di perusahaan penggalangan kapal.
Devi mengemukakan kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Ketika itu kliennya diperkenalkan oleh seseorang dengan David yang mengaku tengah membutuhkan dana untuk sebuah proyek penggalan kapal.
"David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Merasa percaya, Lina, klien Devi selanjutnya memberikan pinjaman uang senilai Rp1,15 miliar. David menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan berikut keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Kapal Rp 1,15 Miliar, David NOAH Dilaporkan ke Polisi
"Mbak Lina kebetulan dia 2019 akhir dia kena kanker. Jadi tidak begitu intens menagih," katanya.
Dugaaan Penipuan Rp1,15 Miliar
David NOAH sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8) malam. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,15 miliar.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor ialah seorang wanita atas nama Lina Yunita.
"Totalnya itu sekitar Rp1,15 miliar," ungkap Devi.
Baca Juga: Janjikan Korbannya Kredit Rp1 Miliar Tanpa Agunan, NP Masuk Bui
Selain melaporkan David NOAH, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim belum mengetahui adanya laporan ini. Dia mengatakan akan terlebih dahulu mengeceknya.
"Saya cek dulu ya," ujarnya.