Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:07 WIB
Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi
Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Ketika berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI