Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyarankan agar DPR RI menggunakan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.
Hal itu disarankan Arief lantaran banyaknya kritikan yang disampaikan oleh para anggota DPR RI kepada pemerintah soal penanganan pandemi dirasa kurang efektif.
Arief awalnya menyoroti sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang coba kritis terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi. Ia menyoroti kritikan Puan soal aturan makan di rumah makan yang dibatasi selama 20 menit dalam PPKM.
Kemudian ia juga menyoroti kritik yang dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas soal penangan pandemi.
"Kalau cuma kritik dan kritis kepada pemerintah dalam hal penanganan covid yang dianggap morat-morit dan banyak jatuh korban nyawa masyarakat artinya sudah cukup untuk DPR RI menggelar Mosi tidak percaya pada pemerintahan Jokowi atas penanganan covid-19 apalagi tidak sedikit dana negara yang dikeluarkan untuk penanganan covid," kata Arief kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Menurut Arief dengan menyampaikan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah justru akan terlihat apakah anggota DPR RI ini mewakili rakyat atau mewakili pemerintah. Ia mengatakan, harus ada aksi nyata.
"Maka DPR harus ada aksi nyata sebagai pertanggung jawabannya pada rakyat yang sudah menitipkan suaranya pada DPR yaitu membuat mosi tidak percaya pada Jokowi," tuturnya.
Adapun selain menggunakan hak mosi tidak percaya, Arief mengatakan, DPR bisa juga membentuk panitia khusus atau Pansus mengenai penanganan covid.
"Sebab kalau cuma kritik dan kritis mana didengar oleh pemerintah yang ada cuma adu bacot aja di medsos dan media-media," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
Untuk diketahui, istilah mosi tidak percaya pada dasarnya tidak akan cukup jika diartikan secara harfiah. Namun, jika merujuk pada KBBI, kata ‘mosi’ diartikan sebagai keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.