Suara.com - Pakar Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menilai pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN tidak terlepas dari status dirinya yang merupakan bekas anggota DPR dan mantan bendahara umum PDIP.
Menurut Ujang, ditunjuknya Emir sarat akan politik, terlebih Emir merupakan eks napi korupsi atau koruptor.
"Tentu ada kaitannya di politik. Kalau tak diangkat jadi komisaris atau jabatan lain, bisa saja EM (Emir Moeis) juga akan ngoceh kasus-kasus korupsi teman-temannya di PDIP atau teman-teman lainnya juga di DPR," kata Ujang dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Ia menduga bahwa ada pihak yang mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengangkat Emir menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, kendati status eks napi korupsi Emir sudah pasti mendapat sorotan.
Baca Juga: Arteria soal Aksi Dinar Candy Berbikini: Katanya Stres, Bawa ke Psikater Jangan ke Polisi
"Bisa saja PDIP yang dorong EM (Emir Moeis) ke ET (Erick Thohir) untuk diangkat jadi komisaris. Apalagi PDIP the ruling party. Partai yang sedang berkuasa," kata Ujang.
Ujang menuturkan, jika melihat latar belakang Emir sebagai mantan napi, sudah seharusnya Erick Thohir mencari sosok lain ketimbang memaksakan diri tetap mengangkat Emir.
"Itulah rusaknya tata kelola pemerintahan kita, termasuk di BUMN. Emang dari 270 juta rakyat Indonesia itu tak ada yang hebat, tak ada yang bersih sehingga EM yang ditunjuk dan diangkat jadi komisaris?" ujarnya.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Baca Juga: Profil Emir Moeis Eks Koruptor yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.