Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 11:32 WIB
Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN
Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN. Emir Moeis sesuai divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus korupsi. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI