Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 11:32 WIB
Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN
Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN. Emir Moeis sesuai divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus korupsi. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Terkait pengangkatan Emir, anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir agar mempertimbangkan profesionalitas dan moral.

Herman mengatakan dengan jargon BUMN AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) seharusnya pertimbangan profesionalitas dan moral harus diterapkan secara konsisten dalam mengangkat seseorang menjadi komisaris.

"Harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten," kata Herman kepada wartawan," Jumat (6/8/2021)

Herman menyoroti juga terkait pemilihan PT Pupuk Iskandar Muda sebagai tempat pelabuhan Emit menduduki kursi komisaris. Di mana dengan melihat kondisi perusahaan saat ini menurut Herman seharusnya Erick memilih sosok profesional ketimbang Emir.

Baca Juga: Profil Emir Moeis Eks Koruptor yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

"Lagipula PT Pupuk Iskandar Muda buka perusahaan yang untung, masih beroperasi saja sudah bagus, itupun ditopang karena adanya subsidi pupuk, oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," kata Herman.

"Jika dikelola secara profesional tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.

Kemunduran BUMN

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait penunjukan eks napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung Izedrik Emir Moeis oleh Kementerian BUMN untuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengaku tak habis pikir apakah tidak ada orang lain yang memiliki kemampuan untuk mengisi jabatan tersebut.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot

" Mosok nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk. Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," ucap Adnan dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Adnan menilai penunjukan Emir Moeis tersebut sebagai salah satu bentuk kemunduran BUMN di Indonesia dalam pengelolaan pengisian jabatan.

"Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang massif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," tegas Adnan.

"Tidak heran kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik," Adnan menambahkan.

Menurut Adnan, langkah tersebut sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," tutup Adnan.

Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.

Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Vonis Ringan

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI