Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Dinar Candy atas aksi protes terkait perpanjangan PPKM dengan berbikini.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati khawatir jika proses hukum terhadap Dinar terus berlanjut maka berpotensi overkriminalisasi.
"ICJR juga menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Maidina mengatakan aksi Dinar harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.
Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi
Karena itu kata Maidina penjeratan Dinar dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Sebagaimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
"Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC," kata Maidina.
Maidina berujar apabila menggunakan bikini seperti yang dilakukan Dinar termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.
"Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Mereka Bela Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Protes PPKM Diperpanjang, Siapa Saja?
Kekang Kebebasan Sipil
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora merespons upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap artis Dinar Candy yang ditangkap polisi setelah melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar jalan.
Menurutnya, upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap Dinar Candy, berpotensi mengekang kebebasannya berpendapat dan berekpresi di muka umum.
“Itu pelanggaran, apabila Dinar Candy itu dipidana, jelas pelanggaran kemerdekaan pendapat di muka umum. Itu pelanggaran hak konstitusional,” tegas Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Kekinian Dinar Candy sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menemukan unsur pidana yang akan dijerat kepadanya. Dia berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE.
Menanggapi hal tersebut, Nelson mengatakan Undang Undang itu tidak tepat jika dijeratkan kepada Dinar Candy.
“Dan kalau kemudian kalau mau dijerat dengan UU Pornografi dan ITE, melanggar kesusilaan enggak bisa dong,” kata dia kembali menegaskan.
Menurutnya dalam aksi protesnya Dinar Candy tidak dalam keadaan telanjang. Melainkan masih mengenakan bikini. Jelasnya, dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, ‘Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.’
“Dia enggak telanjang kok. Dia pakai bikini kok, masih ada yang tertutup,” ujar Nelson.
Lanjutnya, jika nantinya Dinar Candy ditahan karena hanya mengenakan bikini, sangat mencoreng citra kepolisian Indonesia.
“Kalau memang yang pakai bikini ditangkap wah geger. Polisi jangan malu-maluin Indonesia deh. Orang pakai bikini ditangkap,” ujarnya.
Dia pun menyimpulkan sebenarnya permasalahan dari aksi Dinar Candy tersebut karena sikapnya menentang perpanjangan PPKM.
“Yang jadi masalah adalah karena Dinar Candy protes PPKM. Protes PPKM, dan kemudian pemerintah sangat khawatir protes PPKM malah semakin membesar,” tandasnya.
Tersangka UU Pornografi
Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka usai melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan cara turun ke jalan menggunakan bikini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Aziz dikutip dari Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy.
"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.
Stres PPKM
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.
"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).