Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara terkait eks Koruptor EMir Moeis ditunjuk oleh Kementerian BUMN menjadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda. Emir diketahui mantan narapidana korupsi proyek pembangunan PLTU di tarahan Lampung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Emir Moeis dalam jabatannya tersebut. Ia pun merasa kecewa mantan napi korupsi bisa menjabat posisi strategis di BUMN.
"Saya minta kepada menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dan minta dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu," ucap Boyamin dikonfirmasi, Jumat (6\8\2021).
Boyamin menilai masih banyak orang baik dan bersih yang memiliki integritas untuk dipercaya dalam mengisi jabatan di Kementerian BUMN.
Baca Juga: Eks Koruptor Emir Moeis Jabat Komisaris, Bentuk Kemunduran BUMN
"Meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, orangnya sekarang bisa menjadi orang baik, tapi tetap orang menengok latar belakangnya. Nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika Komisarisnya adalah orang mantan napi korupsi," imbuhnya.
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.