Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh
Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh - Ilustrasi Kartu Prakerja. [Antaranews.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka sebentar lagi. Namun tidak semua orang boleh mendaftar Kartu Prakerja. Siapa yang bisa daftar kartu prakerja gelombang 18? 

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menginformasikan kepada calon pelamar Kartu Prakerja Gelombang 18  agar segera membuat akun di laman prakerja.go.id sambil menunggu pembukaannya. Nah, mungkin ada yang belum tahu tentang syarat siapa yang bisa daftar kartu prakerja.

Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja

Untuk lebih jelasnya guna menjawab pertanyaan siapa yang bisa daftar kartu prakerja, berikut rinciannya:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja akan Dibuka, Yuk Update Data Diri

  • Pencari kerja 
  • Pekerja / buruh yang terkena PHK 
  • Pekerja / buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 
  • Kartu prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak, yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja 
  • Prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19

Orang yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja

Selain itu, siapa yang bisa daftar kartu prakerja pun bisa terjawab dengan mengetahui orang yang dilarang daftar kartu prakerja. Berikut daftar orang yang tidak boleh daftar kartu prakerja. 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
  • Aparatur Sipil Negara 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, syarat penting lain siapa yang bisa daftar kartu Prakerja adalah mereka yang berstatus:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal 

Setelah mengetahui siapa yang bisa daftar kartu prakerja, Anda diharapkan untuk segera membuat akun di situs resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id . Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, agar segera mengupdate data diri di dashboard.

Demikian informasi singkat tentang siapa yang bisa daftar kartu prakerja. Silahkan upgrade akun Anda, jika sudah punya agar proses pendaftaran nanti menjadi lebih lancar. 

Baca Juga: Update Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI