Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat untuk terus merawat kerukunan umat beragama di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menekankan memelihara kerukunan umat beragama di tengah pandemi tidak hanya menjadi kebutuhan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun negara.
Namun, kerukunan ini merupakan kebutuhan seluruh dunia karena pandemi menjalar begitu luas.
Hal tersebut disampaikannya saat memberi pengantar pada diskusi virtual bertema “Peran Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB) dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Dalami Kasus NIK Digunakan WNA untuk Vaksin ke Kemendagri
Bahtiar kemudian menjelaskan kalau Indonesia dapat menjadi kiblat bagi negara lain dalam hal memelihara kerukunan sosial, termasuk keagamaan. Ia menyebut, beberapa gerakan sosial yang sebelumnya tak pernah terjadi, tetapi kini dialami oleh sejumlah negara.
“Beberapa kejadian terjadi gerakan sosial justru terjadi di saat pandemi, yang dulunya tidak pernah terjadi, bahkan ada gerakan-gerakan rasial di negara-negara yang kita anggap campaign-campaign demokrasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bahtiar mewakili Kemendagri menyampaikan ucapan terima kasih atas kesungguhan pemerintah daerah termasuk jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di pusat maupun daerah, termasuk FKUB yang telah banyak membantu pemerintah dalam menjaga kerukunan. Ia menilai kehadiran organisasi seperti FKUB merupakan keberkahan bagi Indonesia.
“Kalau saya lihat tidak bermaksud melebihkan, tapi inilah cara bangsa ini untuk merawat kerukunan di negeri ini, yang mungkin bisa menjadi contoh bagi negara lain,” ucapnya.
Menurutnya, FKUB merupakan lembaga yang dibutuhkan masyarakat dan telah memberikan langkah nyata membantu dan merawat kehidupan berbangsa dan keumatan. Kendati demikian, menurut data yang dikantongi, Bahtiar menyebutkan terdapat beberapa daerah yang belum memiliki organisasi FKUB.
Baca Juga: Berkaca Kasus NIK Wasit, Kemendagri Diminta Bedakan KTP untuk WNI dan WNA
Oleh karena itu, Bahtiar meminta dukungan kepada pihak terkait untuk segera membentuk organisasi tersebut. Kemendagri disampaikannya telah menerbitkan regulasi terkait pembentukan FKUB termasuk penganggarannya. Secara prinsip, lanjut Bahtiar, Kemendagri bakal selalu terbuka untuk mendukung penguatan FKUB di Indonesia.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada FKUB seluruh indonesia, dan kami mohon terus (memberikan) dukungannya untuk bersama merawat kebersamaan kita di dalam mengelola dan memelihara umat beragama,” pungkas Bahtiar.