Jurnalis Juga Pembela HAM, Kerap Mendapat Kekerasan meski Dilindungi Hukum

Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:31 WIB
Jurnalis Juga Pembela HAM, Kerap Mendapat Kekerasan meski Dilindungi Hukum
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciamis Melawan menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain berada di garda paling depan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, jurnalis juga mempunyai peran lain. Peran tersebut adalah pembela hak asasi manusia atau human right defender.

Dalam kerja-kerjanya, ketika hendak memberikan informasi yang berisi kebenaran, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum. Contoh paling dekat terjadi pada sosok Nurhadi, junalis Tempo yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur.

Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung tersebut,  berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur. 

Saat itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin.

Namun kedatangannya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun 2020 upaya penyerangan dan intimidasi terhdap jurnalis cukup besar. Bagi dia, seorang jurnalis memiliki peran ganda.

"Tidak hanya sebagai corong publik untuk memberikan berita terhadap masyarakat, tapi juga kadang jadi korban dan ketika ingin menyampaikan kebenaran dan ekspresinya terkait situasi tertentu, jadinya punya peran ganda sebagai pembela HAM sekaligus korban," kata dia dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).

Fatia mengatakan, jurnalis kerap mendapat perlakuan lain seperti pengusiran saat hendak meliput. Tak jarang, aksi kekerasan bisa berujung pada pengeroyokan seperti yang dialami oleh Nurhadi.

Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan

"Pola semacam ini paling sering ditemui ketika seorang polisi mencoba untuk melakukan suatu tindak penyiksaan atau kekerasan, biasanya tidak di kantor tapi di tanah kosong, hotel, atau rumah kosong. Jadi tidak ada yang bisa jadi saksi," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI