Suara.com - Selain berada di garda paling depan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, jurnalis juga mempunyai peran lain. Peran tersebut adalah pembela hak asasi manusia atau human right defender.
Dalam kerja-kerjanya, ketika hendak memberikan informasi yang berisi kebenaran, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum. Contoh paling dekat terjadi pada sosok Nurhadi, junalis Tempo yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
Saat itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin.
Namun kedatangannya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun 2020 upaya penyerangan dan intimidasi terhdap jurnalis cukup besar. Bagi dia, seorang jurnalis memiliki peran ganda.
"Tidak hanya sebagai corong publik untuk memberikan berita terhadap masyarakat, tapi juga kadang jadi korban dan ketika ingin menyampaikan kebenaran dan ekspresinya terkait situasi tertentu, jadinya punya peran ganda sebagai pembela HAM sekaligus korban," kata dia dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).
Fatia mengatakan, jurnalis kerap mendapat perlakuan lain seperti pengusiran saat hendak meliput. Tak jarang, aksi kekerasan bisa berujung pada pengeroyokan seperti yang dialami oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
"Pola semacam ini paling sering ditemui ketika seorang polisi mencoba untuk melakukan suatu tindak penyiksaan atau kekerasan, biasanya tidak di kantor tapi di tanah kosong, hotel, atau rumah kosong. Jadi tidak ada yang bisa jadi saksi," jelas dia.
Dilindungi UU, Tapi Jadi Korban Kekerasan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim berpendapat, secara regulasi sebenarnya kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Kata dia, setahun setelah reformasi, pers di Indonesia telah diberikan jaminan terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Kemudian ada ancaman pidana kepada orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Sasmito.
Tidak sampai situ, ada pula sebuah lembaga bernama Dewan Pers yang diharapkan bisa menjadi wasit ketika ada sengketa pemberitaan.
Sasmito menambahkan, merujuk pada hasil riset lembaga pemantau kebebasan pers di Prancis, pers di Indonesia telah mengalami banyak perubahan.
"Kita lebih baik dari Malaysia, Singapura, Filipina. Secara peringkat kita lebih baik," ucap dia.
Walau secara regulasi sudah bagus dan peringkat Indonesia dalam hal kebebasan pers naik dari urutan 119 ke 113 di tahun 2021, angka kasus kekerasan terhadap jurnalis dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari tahun 2019, AJI mencatat ada 38 kasus yang kemudian yang melonjak menjadi 84 kasus di tahun 2020.
"Ini angka kekerasan yang cukup tinggi dalam 10 tahun terakhir," sebut Sasmito.
Sasmito menambahkan, sejak Mei 2020 hingga Mei 2021, angka kekerasan terhadap jurnalis jumlahnya meningkat menjadi 90 kasus. Artinya, regulasi yang bagus bukan menjadi jaminan kalau kasus kekerasan terhadap jurnalis bisa menurun.
"Kondisi riil di lapangan, kekerasan terhadap jurnalis itu masih sangat tinggi," sebut dia.
Ragam Kekerasan
Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik jenisnya beragam. Misalnya, intimidasi secara lisan, perusakan alat dan atau hasil liputan.
Jenis kekerasan seperti itu, kata Sasmito, paling sering terjadi ketika jurnalis sedang meliput aksi demomstrasi secara besar-besaran.
Contoh paling dekat terjadi pada saat gelombang besar-besaran dari elemen masyarakat saat menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Jurnalis menjadi sasaran kebrutalan aparat ketika melakukan peliputan. Sebagain besar kasus tersebut terjadi setelah polisi melakukan kekerasan terhadap massa aksi dan kemudian diliput atau direkam oleh rekan-rekan jurnalis.
"Jadi ketika aparat melakukan kekerasan terhadap massa aksi, kemudian diliput oleh teman-teman jurnalis, kemudian jurnalis jadi sasaran berikutnya oleh aparat," kata Sasmito.
Tidak hanya itu, AJI mencatat ada pola kekerasan lainnya yang kerap menyasar para jurnalis, yakni serangan digital. Kata Sasmito, di era pandemi Covid-19, ada kecenderungan kekerasan yang mulai bergeser.
Jika sebelumnya serangan dapat terlihat secara nyata -- serangan fisik misalnya-- di masa pandemi Covid-19 para jurnalis kerap mengalami serangan di ranah digital. Mulai dari doxing, peretasan, kriminalisasi terkait berita yang dianggap bohong.
Bahkan serangan baru-baru ini terkesan melecehkan jurnalis dan pers di Indonesia. Teranyar, Humas Polda Bengkulu memberi stampel hoaks pada berita Kompas.id berjudul "Kehabisan Oksigen, 63 Pasien di RSUP dr. Sarjito Meninggal Dalam Sehari".
Sasmito mengatakan, pemberitaan terkait kekurangan oksigen itu adalah berita yang terkonfirmasi, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Atas stampel hoaks tersebut, AJI menilai jika tindakan itu adalah pelecehan yang sangat serius.
"Karena, ketika kepercayaan terhadap media berkurang, terus kemudian ditambah seruan untuk tidak membaca berita, ini akan membahayakan masyarakat karena mereka tidak dapat mendapatkan informasi yang valid terhadap penanganan Covid di berbagai daerah," tegas Sasmito.
Polisi Jadi Aktor Utama Kekerasan
Hal yang cukup ironis dan membikin kita mengelus dada, serangkaikan kekerasan terhadap jurnalis justru dilakukan oleh polisi. Seharusnya, aparat berbaju cokelat itu menjaga keselamatan warga -- termasuk jurnalis.
"Ini justru jadi aktor utama dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Sasmito.
Dari beberapa kasus kekerasan yang dilaporkan AJI, ke Mapolda Metro Jaya, tampaknya hingga kini masih mandek atau jalan di tempat. Kasus yang dilaporkan itu adalah kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi massa secara besar-besaran.
Ketika AJI bertanya soal perkembangan laporan itu, jawaban polisi terkesan tidak ada keseriusan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sasmito mengatakan, hal itu terlihat jelas ketika polisi memberikan surat jawaban pihak AJI dalam sebuah kop surat.
"Di kop surat itu ada yang ditulis kasusnya sudah selesai, tapi di dalam suratnya isinya justru berbeda dengan apa yang ada di kop suratnya. Misal, masih dalam penyelidikan," beber dia.
Atas hal itu, AJI melihat tidak ada keseriusan aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Contoh serupa juga terjadi pada tiga kasus yang dilaporkan di Makassar beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya obat yang paling mujarab agar kasus kekerasan ini bisa turun bahkan hilang, pertama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum ya, terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis salah satunya menggunalan pasal pidana di UU pers. Jadi kami mendorong agar apaprat penegak hukum supaya mengusut kasus secara tuntas," imbuh dia.