Suara.com - Pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bakal kembali mengirimkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan penelitinya Egi Primayogha.
Tim Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya masih memberikan kesempatan kepada ICW untuk memberikan bukti atas tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam jaringan bisnis obat Ivermectin.
"Kami memutuskan memberikan kesempatan lagi pada ICW khususnya pada saudara Egi dan kawannya untuk memberikan bukti bukti atas tuduhannya tersebut," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Otto menyebut surat somasi kedua akan dikirim pada esok hari. Dalam surat tersebut waktu yang diberikan Moeldoko kepada Egy dan ICW yakni 3×24 jam.
Baca Juga: Akui Dapat Somasi dari Moeldoko Soal Bisnis Ivermectin, Begini Reaksi ICW
"Besok pagi akan kami kirim somasi kedua kepada saudara Egi dan temannya yaitu ICW untuk memberikan bukti-bukti. Kita berikan waktu yang cukup itu 3x24 jam. Baik sekali pak Moeldoko ini berikan waktu yang cukup," kata Otto.
"Jangan kemudian dianggap kita sewenang wenang. Yang penting itu dia bisa buktikan atau tidak. Jangan sembarang menunduh," sambungnya.
Otto menjelaskan surat somasi yang akan dilayangkan esok hari lantaran belum mendapat respon ICW hingga hari ini.
Sehingga kliennya memberikan kesempatan kedua kepada ICW untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Moeldoko.
"Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu, bahkan tidak membalas surat kami. Tapi anehnya kami membaca di berita online menyatakan bahwa kuasanya saudara Isnur telah mengirimkan surat kepada kami hari Selasa, sekarang sudah hari Kamis," kata Otto.
Baca Juga: Soal Red Notice Harun Masiku, ICW: Hanya untuk Redam Kritik Publik ke KPK
Lebih lanjut, Otto menyebut surat somasi kedua tersebut karena kliennya ingin meminta bukti ICW terkait keterlibatan Moeldoko dalam jaringan ivermectin.
"Pertama, mengenai peredaran Ivermectin dimana klien kami dituduh mencari rente atau mencari keuntungan dalam peredaran ivermectin," tutur Otto.
Kemudian kliennya juga meminta ICW membuktikan soal tuduhan impor beras.
"Kedua klien kami dituduh adanya kerja sama klien kami sebagai ketua umum HKTI dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras padahal dua tuduhan tersebut tidak benar," ucap dia.
Pasalnya kata Otto, Moeldoko sudah membantah adanya tuduhan tersebut.
"Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pak Moeldoko secara langsung telah membantah bahwa hal itu tidak benar dan kemudian kami diberikan kuasa untuk memberikan penjelasan dan memberikan somasi keada ICW sehubungan dengan hal tersebut," katanya.