Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:35 WIB
Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE
Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE. Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, sebagai gantinya kepolisian sebaiknya meminta Dinar untuk melakukan permohonan maaf ketimbang memprosesnya secara hukum.

"Suruh minta maaf saja kepada masyarakat luas atas tindakan yang tidak baik dan tidak akan mengulangi lagi," kata Sahroni dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Menurut Sahroni permintaan maaf itu tidak hanya membuat efek jera kepada Dinar, melainkan juga masyarakat lain. Karena itu ia menegaskan kembali kasus yang kini dialami Dinar cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari Dinar, tanpa harus diproses panjang secara hukum.

"Buat jera kepada yang lain. Toh Polri lagi bekerja kuat untuk vaksinasi massal di semua daerah," kata Sahroni.

Dinar Candy (@dinar_candy)
Dinar Candy (@dinar_candy)

Dinar Masih Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan  membenarkan pihaknya mengamankan Dinar Candy. Polisi menahan Dinar lantaran perempuan 28 tahun itu melakukan aksi konyol dengan berbikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021).

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB.

"Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian yang bersangkutan amankan setengah 10 malam dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Tak sendirian, Dinar Candy diamankan bersama asistennya, Ajay yang diduga mengambil video dan mengunggahnya ke media sosial. Kini keduanya masih diperiksa polisi.

Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin. (Suara.com/M. Yasir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin. (Suara.com/M. Yasir)

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita ambil keterangannya karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI