Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku tahun 1999.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Halim Iskandar, dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Baca Juga: Mendes PDTT Minta Ruang Isolasi Desa Diaktifkan

Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi, sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di Kepulauan Maluku, khususnya Pulau Ambon dan Halmahera. Konflik ini bermula pada era reformasi, awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II pada 13 Februari 2002.

Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia, setelah Presiden Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan usai krisis ekonomi di Asia Tenggara.

Rencana pemekaran Provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999.

Baca Juga: Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI