Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat

Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:06 WIB
Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat
Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat. Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi oleh koalisi masyarakat sipil untuk mencabut pasal tentang vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan karena Presiden Joko Widodo sudah membatalkan program ini.

Somasi terhadap Menkes Budi ini dilayangkan oleh Lokataru bersama LaporCovid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM FH Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan (FBHUK).

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari (7×24 Jam), permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis LaporCovid-19, Kamis (5/8/2021).

Mereka meminta Budi untuk mencabut Pasal 1 ayat (5) Permenkes no. 19/2021 yang menyebut vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Menkes : Vaksinasi Dosis Ketiga Moderna Hanya untuk Tenaga Kesehatan

"Vaksin masih barang publik, tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan vaksin dengan metode berbayar," tegasnya.

Presiden Jokowi juga sudah memberikan pernyataan tegas bahwa vaksin gratis untuk semua rakyat tanpa terkecuali.

"Saat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena ekonomi sulit, namun malah dibebani dengan kebijakan vaksin berbayar yang lagi-lagi tidak berpihak pada masyarakat," tuturnya.

Vaksin berbayar dianggap melanggar UUD 1945 pasal 28H ayat 1 dan pasal 28 I ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hidup dan negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya.

Bertentangan pula dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 ayat 1 yang menjamin setiap orang berhak sehat dan mempunyai hak sama dalam memperoleh akses kesehatan.

Baca Juga: Kematian Harian Tinggi Beberapa Pekan Terakhir, Menkes Budi Singgung Perawatan di IGD

Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.

Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI