Temuan BPK: Pemprov DKI Jakarta Boros Anggaran Rp 1,19 Miliar Beli Alat Rapid Test

Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Temuan BPK: Pemprov DKI Jakarta Boros Anggaran Rp 1,19 Miliar Beli Alat Rapid Test
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penganggaran Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, pemprov setempat kedapatan kelebihan membayar alat tes cepat atau rapid test Covid-19.

Hal ini disampaikan BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI.

BPK menyebut Anies telah membuang anggaran hingga Rp 1,19 miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Dari dokumen tersebut, diketahui Anies menggunakan dua jasa penyedia pengadaan alat rapid test, yakni PT NPN dan PT TKM. Keduanya menyediakan alat rapid test dengan merk dan waktu pembelian yang sama.

Baca Juga: Banyak Klinik Tes Antigen Palsu di Karimun, Bupati Minta Aparat Awasi Lapangan

Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dalam laporannya mengatakan, PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P). Satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai RP9,87 miliar dengan kontrak harga satuan.

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” ujar Pemut, dikutip Kamis (5/8/2021).

Pada tanggal 12 Juni, kontrak telah diselesaikan dengan jumlah pengadaan 50 ribu pcs harga per unit barang senilai Rp197.500.

Lalu, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2020.

Baca Juga: Sebut Elektabilitas Anies-AHY Tinggi, Demokrat: Rakyat Sudah Dijalan yang Benar

“Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272,” tuturnya dalam laporan.

BPK pun melakukan konfirmasi kepada dua perusahaan itu. Ternyata PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 40 ribu pcs.

PT NPN tidak mengetahui jika terdapat pengadaaan serupa dengan jumlah yang lain karena tidak diberitahukan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut [40 ribu pieces lainnya], maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia,” tulis laporan BPK.

Selanjutnya BPK mendapati PT TKM mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dari Dinkes DKI Jakarta.

“Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar,” lapor BPK.

BPK pun memberikan rekomendasi seharusnya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah.

“Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI