Komisi II DPR Bakal Dalami Kasus NIK Digunakan WNA untuk Vaksin ke Kemendagri

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Komisi II DPR Bakal Dalami Kasus NIK Digunakan WNA untuk Vaksin ke Kemendagri
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR bakal mendalami kasus digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNI bernama Wasit Ridwan oleh Lee In Wong, seorang WNA untuk melakukan vaksinasi. Pendalaman itu akan dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri di dalam rapat.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Ia bahkan berujar sudah berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait kasus NIK Wasit.

"Akan didalami. Saya sendiri sudah komunikasi dengan Dirjen Dukcapil," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Mardani mengatakan peristiwa yang dialami Wasit harus menjadi pelajaran bagi Kemendagri, terutama dalam persoalan administrasi menyangkut vaksinasi. Karena itu Mardani meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil dan Kemenkes Dalami NIK Wasit Dipakai WNA untuk Vaksin

"Ini menjadi pelajaran agar koordinasi antara Kemenkes dengan Kemendagri dalam pelaksanaan vaksinasi," ujar Mardani.

Harus Dibedakan

Sebelumnya, Mardani meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat membuat kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda, baik yang diperuntukan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Mengingat saat ini jenis dan bentuk KTP baik untuk WNI dan WNA memiliki corak yang serupa. Hal itu yang kemudian menyebabkan beragam persoalan, semisal yang dialami oleh Wasit Ridwan, warga Bekasi.

Nomor induk kependudukan (NIK) milik Wasit digunakan oleh WNA untuk melakukan vaksinasi. Belakangan diketahui WNA bernama Lee In Wong salah menuliskan NIK yang memang hampir sama dengan milik Wasit.

Baca Juga: Fasilitas Isoman di Hotel Bagi Anggota DPR Dinilai Lukai Hati rakyat

"Berarti memang harus dibedakan jenis KTP untuk WNI dan WNA. Sekarang warna sama, ke depan harus beda warna sehingga siapapun yang menginput tahu itu bukan WNI," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Berkaitan dengan peristiwa yang dialami Wasit, Mardani menilai bahwa kejadian itu merupakan hal serius. Sehingga harus ada penyelidikan mengapa kemudian seorang WNA menggunakan identitas milik WNI.

"Mesti diteliti dan diselidiki aparat bagi WNA pelanggarnya," kata Mardani.

WNA Gunakan NIK Wasit

Penyebab kasus NIK Wasit Ridwan, warga Bekasi, yang dipakai seorang warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong untuk melakukan vaksinasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, akhirnya terkuak.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang ikut membantu melakukan penelusuran kasus vaksinasi Wasit Ridwan ini, menyebut bahwa sang WNA salah menuliskan NIK saat melakukan registrasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, berdasar hasil penelusuran, baik Wasit Ridwan maupun Lee memiliki NIK yang hampir sama. Perbedaannya hanya terletak di angka terakhir saja.

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Kholis dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskan Kholis, kesalahan tersebut dilakukan oleh Lee In Wong dan bukan oleh petugas vaksin COVID-19. Hal ini terjadi lantaran warga yang akan melakukan vaksin mengisi melalui google form.

"Itu jadi gunakan Google form untuk menghindari kontak fisik antara petugas dengan warga. Kemudian hasil (pengisian) itu ditindaklanjuti diverifikasi petugas pelayanan," jelas dia.

Kholis melanjutkan, pihak KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK ke Pusat Data Informasi Kemenkes.

Hal itu dilakukan agar Wasit Ridwan bisa melakukan vaksinasi sebagaimana warga Bekasi lainnya, dan mendapatkan Sertifikat.

"Untuk selanjutnya apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi yang mana data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi Peduli-Lindungi di Hotline 119 ext. 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI