PT KCIC Penuhi Panggilan Komnas HAM, Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:23 WIB
PT KCIC Penuhi Panggilan Komnas HAM, Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Limbah semen KCIC. [Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Pemanggilan dilakukan setelah menerima aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga yang diakibatkan pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pada hari ini Kamis (5/8/2021). 

“Dalam pemberian keterangan tersebut, PT. KCIC menyatakan proses pelaksanaan Proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian AMDAL,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/8/2021). 

Beka mengemukakan, PT KCIC juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul bilamana dampak-dampak tersebut timbul akibat proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Baca Juga: Kasus Perusakan Lingkungan Kereta Cepat, Dirut KCIC dan PSBI Diperiksa Komnas HAM Jumat

“PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek tersebut,” imbuhnya. 

Namun untuk memastikan komitmen itu, Komnas HAM akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada,” ujarnya. 

“Komnas HAM menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” sambungnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya, pada 9 Februari 2021 lalu, Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.

Baca Juga: Sudah Sampaikan Keluhan Warga ke KCIC, Hengky Kurniawan: Tinggal Saya Tagih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI