Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin (Gambar sebagai ilustrasi) - Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.

Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.

Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021

Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.

1.       Transportasi Udara

Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam

Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam

2.       Transportasi Laut

Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini

Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI