Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021
Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini
Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.
1. Transportasi Udara
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam
2. Transportasi Laut
Baca Juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi Semalam, Kini Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
3. Transportasi Darat
Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Perjalanan Rutin
Khusus bagi yang melakukan perjalanan rutin menggunakan transportasi darat (kendaraan umum, pribadi, kereta api) yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan surat hasil tes Covid-19.
Meski tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dan surat tes Covid-19, namun wajib menunjukan ke petugas Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis lainnya.
Khusus bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Untuk pelaku perjalanan transportasi logistik dan barang lainnya dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksin.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 3-20 Juli untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi. PPKM Darurat kemudian diperpanjang lagi dari tanggal 21-26 Juli 2021.
Melihat laju kasus Covid-19 yang masih tinggi, PPKM Darurat kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 yang diberlakukan dari tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2021. Lalu, diperpanjang lagi dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021.
Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (4/8/2021), Presiden Jokowi menyampaikan, PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk beberapa daerah tertentu.
Demikianlah informasi mengenai aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 yang perlu diketahui masyarakat. Yuk patuhi peraturan yang berlaku guna memutus penyerapan Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi