Derita Kaum Buruh Isoman Covid, Sepi Bantuan Perusahaan hingga Ancaman Keluarga Terpapar

Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:50 WIB
Derita Kaum Buruh Isoman Covid, Sepi Bantuan Perusahaan hingga Ancaman Keluarga Terpapar
Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu sekitar 500 pekerja, tapi sasaran yang di PHK itu buruh yang masih menjalani masa percobaan tiga bulan. Pada tahap kedua, sebanyak 4899 karyawan," ujar Yanti.

Gelombang PHK rupanya menyasar anggota GSBI lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Yanti merinci, pabrik-pabrik tersebut berada di kawasan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Karawang, Sukabumi, Solo Raya hingga di DIY Yogyakarta.

"Iya dong, sebagian besar itu anggota GSBI. Tentu saja kami juga kena dampak pengurangan anggota dari phk perusahaan. Itu untuk yang sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Kerena paling rentan di sektor itu," beber Yanti.

Hal serupa juga terjadi pada pabrik-pabrik yang bergerak di sektor makanan atau minuman. Meski tidak sebesar sektor tekstil dan garmen, gelombang PHK juga terjadi karena adanya penurunan penjualan.

"Di pabrik Coca-Cola, dia juga melakukan PHK karena ada pengurangan penjualan. Jadi ada pengurangan di bagian distributor. Kemudian di Big Cola. Itu di kawasan Bekasi," ungkap Yanti.

Sektor yang terkena imbas serupa adalah pabrik yang bergerak di ranah elektronik dan otomotif. Di kawasan industri Bekasi misalnya, meski tidak melakukan PHK, pabrik otomotif "merumahkan" para buruh yang bekerja karena produksi tidak bisa berjalan sepenuhnya.

Setidaknya, hal itulah yang dirasakan Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23), dua buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Aplen Food Industry. [Suara.com/Yacub]
 Buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Aplen Food Industry. [Suara.com/Yacub]

"Kemudian di sektor otomotif, pabrik melakukan merumahkan karyawan karena produksi otomotif itu ada di Bekasi, yakni spare part mobil seperti Toyota, Mitshubisi mungkin karena pengaruh pandemi penjualan menurun, tapi tidak sampai PHK hanya meliburkan atau merumahkan karyawan karena produksi tidak bisa jalan sepenuhnya, hanya sebagian," ujar Yanti.

Atas fakta itu, Yanti menyebut, kebijakan pabrik terkait PHK atau merumahkan para buruh modelnya berbeda-beda. Ada pabrik yang membayar upah secara penuh selama buruh dirumahkan. Di sisi lain, ada pula pabrik yang hanya membayar separuh upah kerja.

"Itu tergantung pabrik termasuk serikat buruh yang kuat atau tidak untuk melakukan negosiasi.Di tigaraksa juga ada di bagian pewarnaan kain, sudah meliburkan sudah dari sebelum puasa, diliburkan selama tiga bulan dan itu ada kesepakatan dari serikat dan managemen pabrik hanya dibayar 50 persen upah saja," imbuh dia.

Baca Juga: PHK Jadi 'Hantu' Para Buruh Kala Pandemi, GSBI: Hentikan PPKM!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI