Suara.com - Di tengah PPKM, salah satu keluarga di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, tetap membuat pesta pernikahan. Polisi Saronggi pun membubarkan acara tersebut.
“Kami terpaksa meminta agar acara pesta pernikahan dengan mengundang tamu-tamu itu dihentikan. Pesta pernikahan itu sudah menimbulkan kerumunan orang. Padahal saat ini Kabupaten Sumenep masuk status PPKM Level 4,” kata Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan dalam laporan Beritajatim.
Tindakan polisi Saronggi dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai acara pernikahan pada Rabu (4/8/2021).
“Kabupaten Sumenep saat ini masuk PPKM Level 4, sehingga kegiatan perayaan apapun tidak diperbolehkan. Termasuk resepsi pernikahan,” kata Wahyudi.
Baca Juga: 4 Langkah Mudah Miliki Pernikahan Bahagia yang Diirikan Banyak Orang
Anggota Polsek Saronggi didampingi Satgas Covid-19 memberikan edukasi kepada tuan rumah. Penindakan berlangsung lancar.
“Alhamdulillah tuan rumah menerima dan memahami ini. Tamu-tamu pun langsung membubarkan diri dengan tertib,” katanya.
Wahyudi berharap kepada masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah. PPKM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Kami juga tidak bosan untuk selalu mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Semoga wabah ini segera berlalu,” kata dia.
Baca Juga: Pengantin Pria Harus Isoman Covid-19, Acara Pernikahan Terpaksa Digelar Virtual