Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pelajar di Solok Ditangkap Polisi saat Nongkrong Bareng Teman

Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pelajar di Solok Ditangkap Polisi saat Nongkrong Bareng Teman
Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Pelajar di Solok Ditangkap Polisi saat Nongkrong Bareng Teman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Solok Arosuka, Sumbar, menangkap seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap RS  di dalam rumahnya yang bertempat di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

"Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8)," kata dia.

Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan RS berhasil diamankan saat masih berada di dalam rumahnya. RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun.

Baca Juga: Bejat! Alasan Memperbaiki Nilai UN, Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian

"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia.

Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan.

"Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucapnya.

Tersangka RS dijatuhi pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia.

Baca Juga: Parah! Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian Usai UN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI