Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:42 WIB
Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini
Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.

Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI